Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Survei ini dilaksanakan rutin oleh KPK kepada tiga kelompok responden yaitu : Responden Internal (Seluruh ASN dan Non-ASN), Responden Eskternal (Masyarakat Pengguna Layanan) dan Responden Eksper (Kelompok Ahli).
