Camat Padamara Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Pemberangkatan Jamaah Haji Purbalingga

Camat Padamara Joko Suyanto, S.Kom menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengamanan Pemberangkatan Jamaah Haji Purbalingga bertempat di Aula Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/4/2026).

Rapat berlangsung pukul 13.00–15.30 WIB dan dihadiri Wakapolres Purbalingga, Kabag Kesra, perwakilan Kodim, pihak Kemenag, seta para Camat se-Kabupaten Purbalingga. Materi rapat terkait persiapan teknis dan pengamanan pemberangkatan jamaah haji yang terbagi dalam 5 kloter, dengan jadwal keberangkatan pada hari Rabu, 13 Mei 2026 Pukul 08.00 WIB dan 23.00 WIB

Berdasarkan hasil rapat, diperoleh kesepakatan teknis dan protokol keamanan pada kegiatan Pemberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 sebagai berikut :

  1. Pembatasan Ketat Area Pendopo Kabupaten Area Pendopo akan disterilkan dan diberlakukan pembatasan akses berlapis. Hanya sekitar 25 orang pejabat/VIP (seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kemenag, dll) yang memiliki ID Card/Pass khusus yang diizinkan masuk ke area inti ring pengamanan. Tanpa kartu pas, akses masuk akan ditolak tanpa pengecualian
  2. Skema pengantaran berbasis kecamatan untuk mencegah penumpukan massa di area kabupaten, pengantaran jamaah oleh pihak keluarga difokuskan di tingkat Kecamatan
  3. Jamaah akan berkumpul di titik kumpul kecamatan (di kantor kecamatan)
  4. Jamaah kemudian akan diberangkatkan secara kolektif menggunakan armada bus dari Kecamatan menuju Pendopo Kabupaten Purbalingga
  5. Aturan rasio pendamping (1:1), ditetapkan aturan tegas mengenai kuota pendamping untuk meminimalisir kepadatan. 1 orang jamaah hanya boleh didampingi maksimal oleh 1 orang pendamping saat proses pelepasan di tingkat kecamatan
  6. Larangan kendaraan pribadi dan Iring-iringan ke kantor kecamatan, panitia lokal kecamatan, maupun keluarga pengantar dilarang melakukan iring-iringan kendaraan pribadi atau membawa kendaraan masuk ke area Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Sistem yang digunakan untuk bus pengangkut jamaah adalah drop-off (turunkan penumpang, lalu kendaraan langsung keluar area steril).
  7. Penegakan aturan gabungan pengamanan dan penyekatan akan dilakukan secara bersinergi oleh Satpol PP, Polri, TNI, dan instansi terkait. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk bertindak tegas terhadap siapa saja yang mencoba melanggar batas zona steril tanpa izin resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *