Rapid Test Bagi PPK dan PPS Kecamatan Padamara

Sebanyak 92 orang yang terdiri dari personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Padamara menjalani rapid test pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 bertempat di Aula Kecamatan Padamara.

 

 

 

 

 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam menyelenggarakan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *