Camat  Padamara, Kapolsek Padamara, Danposramil Padamara, Kepala UPTD Puskesmas Padamara, dan Satpol PP Kec. Padamara yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Kecamatan Padamara melaksanakan kegiatan operasi terpadu penertiban pemakaian masker di Desa Prigi, Kamis (4/03/2021). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menindaklanjuti Surat  Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/1492 tentang  Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten purbalingga.

Operasi kali ini menyasar penggguna jalan seperti kendaraan roda dua atau roda empat yang melintas di jalan  raya simpang tiga  Desa Prigi, dengan tujuan memberikan edukasi, mengingatkan, mendisiplinkan serta menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.

Dalam operasi ini terjaring 11 orang tidak menggunakan masker, dengan rincian :

  • Dari Desa Prigi                         :  2
  • Dari luar Desa Prigi                 :  7
  • Dari luar Kec. Padamara        :  2
  • Dari luar Kab. Purbalingga    :  0

Petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, yaitu dengan pembinaan berupa edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan terutama penggunaan masker, selanjutnya pelanggar didata dan dikenai sanksi ringan, seperti menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta olahraga push up.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Padamara khususnya warga Desa Prigi semakin sadar dan terbiasa  menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.