OPERASI PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER DI DESA KARANGGAMBAS

Camat  Padamara, Kapolsek Padamara, Danposramil Padamara, Kepala UPTD Puskesmas Padamara, dan Satpol PP Kec. Padamara yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Kecamatan Padamara melaksanakan kegiatan operasi terpadu penertiban pemakaian masker di Desa Karanggambas, Selasa (16/03/2021). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menindaklanjuti Surat  Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/1492 tentang  Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten purbalingga.

Operasi kali ini menyasar penggguna jalan seperti kendaraan roda dua atau roda empat yang melintas di jalan  raya depan kantor Balai Desa Karanggambas, dengan tujuan memberikan edukasi, mengingatkan, mendisiplinkan serta menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.

Dalam operasi ini terjaring 23 orang tidak menggunakan masker, dengan rincian :

  • Dari Desa Karanggambas          :    2
  • Dari luar Desa Karanggambas :    4
  • Dari luar Kec. Padamara           :  16
  • Dari luar Kab. Purbalingga       :    1

Petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, yaitu dengan pembinaan berupa edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan terutama penggunaan masker, selanjutnya pelanggar didata dan dikenai sanksi ringan, seperti menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta olahraga push up.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Padamara khususnya warga Desa Karanggambas semakin sadar dan terbiasa  menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan menghindari kerumunan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *