Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN PADAMARA

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Purbalingga  Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Padamara  merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di tingkat Kecamatan, yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat  juga  melaksanakan   tugas   yang   dilimpahkan   oleh   Bupati   untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Padamara terdiri atas :

  1. Camat
  2. Sekretariat, membawahi :
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    1. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
    2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    3. Seksi Kesejahteraan Rakyat
    4. Kelurahan
    5. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas dan Fungsi Kecamatan  Padamara secara singkat sebagai berikut :

  1. Camat

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan  upaya    penyelenggaraan    ketenteraman    dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan  dan  penegakan  Peraturan  Daerah  dan  Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan  prasarana  dan  sarana  pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan   kegiatan   pemerintahan   yang dilakukan oleh Perangkat Daerah  di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan  mengawasi  penyelenggaraan  kegiatan  desa  dan/atau  Kelurahan;
  8. melaksanakan  Urusan   Pemerintahan   yang   menjadi   kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan  Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. melaksanakan tugas   lain   yang   diperintahkan   oleh   peraturan perundang-undangan.

Dalam  melaksanakan  tugas  tersebut, Camat mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan  teknis  di  bidang  penyelenggaraan  pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan  kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  4. pelaksanaan  evaluasi   dan   pelaporan   penyelenggaraan   pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  6. pengoordinasian  penyelenggaraan     tugas     Unit     Pelaksana     Teknis Dinas/Badan yang ada di Kecamatan;
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
  8. Sekretariat Kecamatan

Sekretariat Kecamatan adalah unsur  pembantu  Camat,  berada    di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada Camat. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan .

Sekretariat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
  2. pengoordinasiandan  penyusunan   rencana   dan   program   kerja   di lingkungan Kecamatan;
  3. pembinaan  dan   pemberian   dukungan   administrasi   yang   meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan  Sistem  Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP);
  5. penyelenggaraan  pengelolaan   barang   milik/kekayaan   daerah   dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
  6. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat  dan  desa, dan   kesejahteraan  rakyat  di  tingkat Kecamatan;
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian-subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai   tugas  melakukan   penyiapan  bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengendalian program dan kegiatan, pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan kecamatan.

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi pembinaan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

 

 

  1. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Seksi  Pemerintahan,  Ketenteraman  dan  Ketertiban  Umum  berada  di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat  dan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, fasilitasi penyelenggaraan  pemerintahan  desa/kelurahan,  penyusunan  Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, administrasi Pemerintahan Desa, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, keamanan   wilayah,   pembinaan   ideologi   negara   dan   bela   negara, perlindungan masyarakat, kesatuan polisi pamong praja, peringatan hari besar nasional, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya, inventariasi organisasi politik dan kemasyarakatan, fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dan BPD, fasilitasi pembinaan   kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), penyelenggaraan penanggulangan bencana  meliputi   pemetaan  rawan  bencana, pencegahan   bencana dan penyelenggaraan tanggap darurat, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah  unsur  pelaksana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat  dan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai   tugas   melakukan   penyiapan   bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa/kelurahan, pemberdayaan desa/kelurahan/lomba desa, pembinaan penatausahaan keuangan desa, pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMD/LKMK), Karangtaruna dan Kelembagaan  Pasca  Program  Urban  Sanitation  and  Rural  Infrastructure (USRI), pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam menumbuh- kembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat, pengembangan perekonomian desa/kelurahan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, fasilitasi peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa, pendataan potensi desa dan profil desa/kelurahan.

  1. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah  unsur  pelaksana Kesejahteraan Rakyat, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat  dan dipimpin oleh Kepala Seksi.s

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,   pelaksanaan   pemantauan,   evaluasi   serta   pelaporan meliputi pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kebudayaan dan kesenian, pemuda dan olahraga, penangulangan kemiskinan, fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan social