Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau yang lebih sering disingkat dengan PATEN merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dimana dalam proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan. PATEN yang dilaksanakan di kecamatan memiliki perbedaan dengan pelayanan administrasi lain yang sejenis.

Terdapat 2 jenis pelayanan yang dilayani dalam PATEN, yaitu :

1. Pelayanan Perizinan

Pelayanan perizinan di Kecamatan Padamara, antara lain Legalisasi Permohonan Izin Gangguan (HO), Legalisasi Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Legalisasi Izin Keramaian.

A. Legalisasi Permohonan Izin HO

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Surat permohonan yang disediakan oleh DPMPTSP
  2. Fotokopi KTP pemilik usaha/penanggung jawab/direktur
  3. Fotokopi Akta Pendirian bagi perusahaan
  4. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  5. Surat Pernyatan Kepemilikan Tanah (sertifikat)
  6. Surat pernyataan tetangga
  7. Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL)

B. Legalisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Surat permohonan yang disediakan oleh DPMPTSP
  2. Fotokopi KTP
  3. Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka, Tampak Samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, Pondasi, dll)
  4. Fotokop sertifikat tanah (surat bukti kepemilikan tanah)
  5. Fotokopi RAB pembuatan bangunan
  6. Fotokopi SK izin ganggunan (HO) khusus untuk perusahaan

C. Legalisasi Izin Keramaian

Persyaratan yang harus dipenuhi

  1. Pengantar izin keramaian dari Desa/Kel
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat pernyataan persetujuanĀ  lingkungan disekitar lokasi keramaian

2. Pelayanan Non Perizinan

Pelayanan non perizinan di Kecamatan Padamara, antara lain pelayanan administrasi/legalisasi sebagai berikut : Permohonan Kartu Kleuarga (KK), Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelayanan Surat Keterangan Pindah, Pelayanan Legalisasi Permohonan Akta Kelahiran, Pelayanan Dispensasi Pernikahan , Pengajuan Cerai, Pelayanan Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan Surat Keterangan Waris, Pelayanan Legalisasi Surat-surat Keterangan (Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Beda Nama/Tanggal Lahir, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Kredit Bank dan Surat Keterangan Lainnya).

A. Permohonan Kartu Keluarga (KK)

1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru karena pindah dan Kartu Keluarga (KK) lama hilang.

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan pindah penduduk apabila pendatang dari luar desa/kota
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Surat kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang

2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena tambah anggota keluarga (kelahiran baru).

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK) lama
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi surat keterangan kenal lahir (brewis) dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi surat keterangan penolong kelahiran dari Bidan/Rumah sakit

3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena Pengurangan Data Anggota Keluarga)

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi surat kematian apabila pengurangan karena kematian
  • Fotokopi surat pindah apabila pengurangan karena pindah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) anggota keluarga yang pisah apabila pengurangan karena sudah punya Kartu Keluarga (KK) sendiri

4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena Perubahan Data

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah yang dilegalisir
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi SK atau surat keterangan pekerjaan

B. Permohonan KTP

1. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru untuk pemula.

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK

2. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah rekam data karena perubahan data

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK
  • KTP asli
  • Fotokopi Akte Kelahiran, Ijazah, SK Pekerjaan

3. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang pindah/datang antar desa/kecamatan/kabupaten

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Surat pindah
  • Fotokopi KK

4. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang kehilangan KTP

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Suket Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan kehilangan KTP (bermeterai)

C. Permohonan Surat Keterangan Pindah

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar untuk surat pindah antar Kecamatan, dan 1 lembar untuk surat pindah antar Kabupaten/Propinsi.

D. Permohonan Akte Kelahiran

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Formulir surat keterangan kelahiran (Formulir F-2.01) yang disediakan oleh Dinpendukcapil dan diketahui oleh Desa/Kelurahan.
  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  • Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Ayah Ibu yang dilegalisir KUA.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 2 orang Saksi.

E. Dispensasi Nikah

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Surat imunisasi dari Puskesmas
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lbr
  • Surat keterangan nikah untuk Pria dan Wanita (Model N-1)
  • Surat keterangan asal usulĀ  untuk Pria dan Wanita (Model N-2)
  • Surat keterangan persetujuan mempelai (Model N-3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (Model N-4)
  • Surat izin orang tua apabila usia anak di bawah 21 tahun (Model N-5)
  • Surat keterangan kematian bagi janda/duda (Model N-6)
  • Surat keterangan pelaksanaan pernikahan (Model N-7)
  • Surat keterangan penolakan apabila umur mempelai pria kurang dari 19 tahun dan mempelai wanita kurang dari 16 tahun
  • Numpang Nikah apabila mempelai pria dari luar daerah

F. Pengajuan Cerai

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Pengantar pengajuan cerai dari Desa/Kel
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat nikah asli

G. Permohonan SKCK

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lbr

H. Surat Keterangan Waris

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Surat pernyataan waris dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbaru
  • Fotokopi sertifikat (kalau ada)

I. Legalisasi Surat Keterangan Lainnya

Meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Beda Nama/Tanggal Lahir, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Kredit Bank dan Surat Keterangan Lainnya

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Kleuarga (KK)