Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau yang lebih sering disingkat dengan PATEN merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dimana dalam proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap
terbitnya dokumen dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan. PATEN yang dilaksanakan di kecamatan memiliki perbedaan dengan pelayanan administrasi lain yang sejenis.

JENIS PELAYANAN TERPADU KECAMATAN PADAMARA

I. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) luas maksimal 100 m2
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK;
– Surat pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah;
– Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/ akta jual beli/ petok D/ sewa menyewa,dll);
– Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
– Surat kuasa apabila dalam pengurusannya diurus orang lain (bukan pemohon);
– Fotocopy izin sempadan sungai apabila bangunan memanfaatkan tanah tepi sungai;
– Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100.
1. BLANGKO PERMOHONAN
2. SURAT PERNYATAAN PARA TETANGGA
3. SURAT KUASA
4. DENAH LOKASI DAN GAMBAR BANGUNAN

II. TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT (TDPR)
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan; –materai–
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengelola usaha;
– Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dari pengelola usaha;
– Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga diketahui Kepala Desa;
– Denah Lokasi Usaha;
– Surat Keterangan usaha dari desa;
– Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar;
– Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL) –materai—
1. BLANGKO PERMOHONAN
2. SURAT PERNYATAAN PARA TETANGGA
3. DENAH LOKASI USAHA PETERNAKAN
4. SURAT USAHA DARI DESA
5. SPKPPLH dan FORMULIR SPPL

II. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab dan KK
– Surat pernyataan domisili usaha dari Kepala Desa/ Lurah;
– Surat pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah;
– Surat Pernyataan Modal
– Foto penanggung jawab ukuran 3x4cm sebanyak 2 (dua) lembar;
– Neraca usaha;
– Fotocopy NPWP;
– 2 lbr Materai (blanko permohonan dan surat pernyataan modal)
– Surat kuasa apabila dalam pengurusannya diurus orang lain (bukan pemohon);
1. BLANGKO PERMOHONAN
2. PERNYATAAN PARA TETANGGA
3. SURAT DOMISILI USAHA DARI DESA
4. SURAT PERNYATAAN MODAL

IV. IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab, NPWP dan KK
– Surat pernyataan domisili usaha dari Kepala Desa/ Lurah;
– Surat pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah;
– Surat pernyataan modal
– Foto penanggung jawab ukuran 3x4cm sebanyak 2 (dua) lembar
– Neraca usaha;
– 2 lembar Materai.
1. BLANGKO PERMOHONAN IUMK
2. PERNYATAAN PARA TETANGGA
3. SURAT USAHA DARI DESA
4. SURAT PERNYATAAN MODAL

V. IZIN TEMPAT PARKIR INSIDENTIL
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan;
– Surat Pernyataan sanggup mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku; –materai—
– Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menyetorkan hasil pungutan Retribusi parkir ke Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yang ada;–materai—
– Melampirkan Surat Ijin Penyelenggaraan kegiatan atau Even tertentu dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
– Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
– Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Melampirkan skema gambar denah rencana lokasi area parkir.
– Materai.
1. Surat Permohonan Parkir
2 & 3 Surat Pernyataan
4. Denah Rencana Lokasi Tempat Parkir

VI. IZIN REKLAME INSIDENTIL
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blanko permohonan;
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotocopy NPWP;
– Surat Kuasa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain;
– Reklame yang akan diizinkan;
– Materai.
1. Blangko Permohonan Reklame (download disini)
2. SURAT KUASA (download disini)

VII. TANDA DAFTAR NOMOR INDUK KELOMPOK KESENIAN
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blanko permohonan;
– Surat pengantar yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat;
– Daftar/susunan Anggota kelompok seni/budaya
– Daftar sarana dan fasilitas;
– Fotocopy KTP pimpinan kelompok;
– Fotocopy KK pimpinan kelompok
– Foto pengelola ukuran 3cm x 4cm, sebanyak 2 lembar.
– Foto pengelola ukuran 3cm x 2cm, sebanyak 1 lembar
1. Surat Permohonan (download disini)

VIII. IZIN PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan;
– Mengajukan proposal penyelenggaraan kursus dan pelatihan
dengan memuat:
• Identitas lembaga kursus dan pelatihan;
• Nama program kursus dan pelatihan yang akan diselenggarakan;
• Pendidik dan kompetensi yang dimiliki;
• Daftar susunan pengelola program kursus dan pelatihan;
• Susunan organisasi Lembaga Kursus dan Pelatihan;
• Sarana prasarana praktek yang dimiliki dan relevan;
• Kurikulum dan jadwal pembelajaran;
• Sasaran peserta didik;
• Surat keterangan sumber pendanaan;
• Uji kompetensi yang akan diikuti.
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto pemohon berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
– Akta pendirian Yayasan/Badan dari Notaris bagi yang berbadan hukum;
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan status kepemilikan tanah;
– HO/surat tidak keberatan para tetangga;
– Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penilik/PLS dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kecamatan setempat;
– Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
– Surat keterangan domisili mengetahui Desa/Kelurahan;
– Surat pernyataan kebenaran data;
– Denah lokasi
1. Surat Permohonan (download disini)
2. Surat Persetujuan Para Tetangga (download disini)
3. Surat Keterangan Domisili (download disini)
4. Surat Pernyataan Kebenaran Data (download disini)
SK Lembaga Kursus dan Pelatihan (download disini)

IX. IZIN PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blanko permohonan
– Mengajukan proposal Penyelenggaraan PKBM dengan memuat :
• Identitas PKBM;
• Nama program PKBM yang akan diselenggarakan;
• Pendidik dan kompetensi yang dimiliki;
• Daftar susunan pengelola program PKBM;
• Susunan organisasi PKBM;
• Sarana prasarana praktek yang dimiliki dan relevan;
• Kurikulum dan jadwal pembelajaran;
• Sasaran peserta didik;
• Surat keterangan sumber pendanaan;
• Uji kompetensi yang akan diikuti
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dab pas foto pemohon berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
– Akta pendirian Yayasan/Badan dari Notaris bagi yang berbadan hukum;;
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan status kepemilikan tanah;
– HO/surat tidak keberatan para tetangga;
– Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penilik/PLS dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kecamatan setempat;
– Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
– Surat keterangan domisili mengetahui Desa/Kelurahan;
– Surat pernyataan kebenaran data;
– Denah lokasi.
1. Surat Permohonan (download disini)
2. Surat Persetujuan Para Tetangga (download disini)
3. Surat Keterangan Domisili (download disini)
4. Surat Pernyataan Kebenaran Data (download disini)
SK PKBM (download disini)

X. IZIN PENDIRIAN TAMAN PENITIPAN ANAK
Persyaratan yang harus dipenuhi :
– Mengisi blangko permohonan
– Mengajukan proposal penyelenggraan TPA dengan memuat :
• Identitas TPA;
• Nama program TPA yang akan diselenggarakan;
• Pendidik dan kompetensi yang dimiliki;
• Daftar susunan pengelola program TPA;
• Susunan organisasi TPA;
• Sarana prasarana praktek yang dimiliki dan relevan;
• Kurikulum dan jadwal pembelajaran;
• Sasaran peserta didik;
• Surat keterangan sumber pendanaan;
• Uji kompetensi yang akan diikuti
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dab pas foto pemohon berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
– Akta pendirian Yayasan/Badan dari Notaris bagi yang berbadan hukum;
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan status kepemilikan tanah;
– HO/surat tidak keberatan para tetangga;
– Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penilik/PLS dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kecamatan setempat;
– Rekomendasi dari Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
– Surat keterangan domisili mengetahui Desa/Kelurahan;
– Surat pernyataan kebenaran data;
– Denah lokasi.
1. Surat Permohonan (download disini)
2. Surat Persetujuan Para Tetangga (download disini)
3. Surat Keterangan Domisili (download disini)
4. Surat Pernyataan Kebenaran Data (download disini)
SK TPA (download disini)