Musrenbangcam Padamara

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2027 Untuk Dapil II Purbalingga kembali digelar, Kamis (26/2/2026), bertempat di Aula Kecamatan Kutasari yang diikuti oleh Kecamatan Kutasari, Kalimanah, Bojongsari, Padamara.

Musrenbangcam merupakan forum musyawarah yang diselenggarakan setiap tahun untuk mendapat masukan mengenai prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang nantinya akan diajukan OPD yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten pada tahun berikutnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan tema pembangunan tahun 2027 berupa Akselerasi Infrastruktur Dasar dan Pariwisata Berkelanjutan Untuk Mendorong Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Sosial.

Musrenbangcam diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purbalingga dengan melibatkan instansi di tingkat Kecamatan Dapil II, yang meliputi, Kecamatan Kutasari, Kecamatan Kalimanah, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Padamara, dan berbagai pemangku kepentingan, antara lain :

  1. DPRD Kabupaten Purbalingga Dapil II
  2. Unsur UPT Dinas/Instansi di kecamatan
  3. Delegasi Desa/Kelurahan masing-masing 5 orang, yang terdiri dari, Kepala Desa/Lurah, Perwakilan BPD, Perwakilan LPMD/LKMK, Perwakilan Perempuan, dan Perwakilan Pemuda/Tokoh Masyarakat
  4. Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kecamatan (MWC NU, Cabang Muhammadiyah, Karangtaruna Kecamatan, Kwaran Pramuka)
  5. Perwakilan Perempuan (PKK/organisasi perempuan lainnya
  6. Perwakilan Anak (Forum Anak/OSIS
  7. Pendamping Desa Kecamatan Padamara

Kegiatan diselenggarakan secara tatap muka berupa Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan dengan cara Pemaparan Materi dan Tanya Jawab, yang meliputi :

  • Pengumpilan data dan materi paparan
  • Pembukaan, pemaparan Camat, Pemaparan perwakilan DPRD, penjelasan dari Tim Fasilitator Kabupaten
  • Membahas dan menyepakati usulan kegiatan prioritas pembangunan kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan
  • Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Kecamatan

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan SKPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Desa/Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Terpilihnya delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbangkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *