Kecamatan Padamara dan Pagudes Padamara Bersinergi dengan Kasi DATUN Kejari Purbalingga Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa TA 2026

PADAMARA – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kecamatan Padamara dan Pagudes Padamara menyelenggarakan acara bertajuk “Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purbalingga”, Rabu (22/4/22026). Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel Tahun 2026”.

Acara dilangsungkan di Rumah Kades Prigi Kec. Padamara yang dihadiri :

  • Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Padamara, Koordinator Wilayah Dindikbud Padamara, Kapus Padamara, Koordinator PLKB Padamara
  • Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan Padamara
  • Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kecamatan Padamara
  • Seluruh Ketua TP PKK Desa/Kelurahan se-Kecamatan Padamara.

Bertindak sebagai narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bapak Al Haris, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Bapak Al Haris menyosialisasikan keberadaan Government Contract Clinic atau Klinik Hukum Pemerintah dari Kejaksaan Negeri. Fasilitas ini siap membantu Pemerintah Desa bila mana terdapat kemitraan atau pembuatan kontrak kerja sama, di mana pihak kejaksaan siap membantu membuat, mengoreksi, serta memberikan masukan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, sesi tanya jawab juga membahas mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pemberitaan media online.

BapakAl Haris memberikan arahan terkait langkah-langkah yang dapat diambil oleh Kepala Desa jika menghadapi pemberitaan yang dirasa tidak seimbang atau merugikan. Beliau menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki hak berupa “Hak Jawab” dan “Hak Klarifikasi” yang dijamin dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk meluruskan informasi di media yang bersangkutan.

Bapak Al Haris juga menekankan bahwa keberadaan media merupakan bentuk “kontrol sosial” dalam masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal harus menjunjung tinggi prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

Dalam forum ini para Kades dibekali dengan ilmu hukum yang aplikatif di antaranya :

  • Pemanfaatan Klinik Hukum Pemerintah (Government Contract Clinic) dari Kejari untuk pendampingan pembuatan atau koreksi kontrak kerja sama desa
  • Tata cara menghadapi pelaporan oknum/media melalui penggunaan Hak Jawab dan Hak Klarifikasi sesuai UU Pers
  • Pentingnya prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif sebagai bentuk respons positif terhadap kontrol sosial masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Padamara berharap, melalui pendampingan hukum ini, para Kepala Desa dan perangkatnya semakin percaya diri dalam mengeksekusi program-program pembangunan desa demi kemakmuran masyarakat.

Semoga dengan adanya pendampingan ini, seluruh aparatur desa di Padamara semakin mantap dan amanah dalam mengelola Dana Desa demi pembangunan desa yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *