Kegiatan Pendampingan Desa Anti Korupsi Desa Kalitinggar Kidul Kecamatan Padamara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga

Padamara – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kecamatan Padamara mendampingi kegiatan “Pendampingan Desa Kalitinggar Kidul Anti Korupsi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga”, Kamis (23/4/2026) bertempat di Aula Balai.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Padamara, Sekretaris Camat (Sekcam) Padamara, Kasi PMD Kecamatan Padamara beserta jajaran staf, Kepala Desa Kalitinggar Kidul, Sekdes Kalitinggar Kidul, serta seluruh Perangkat Desa Kalitinggar Kidul.

Sebagai langkah awal persiapan, Kepala Desa Kalitinggar Kidul telah diinstruksikan untuk menyiapkan sejumlah dokumen vital yang menjadi indikator penilaian, meliputi :

1. Dokumen RPJMDes dan RKPDes

2. Dokumen APBDes

3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Desa

4. Peraturan Desa (Perdes)

5. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) beserta wujud fisiknya

6. Berkas pengadaan belanja modal Tahun Anggaran 2025

7. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh masing-masing aparatur pemerintah desa

Rekomendasi Tim Inspektorat Kabupaten Purbalingga Berdasarkan hasil evaluasi dan pemaparan dari Tim Inspektorat, Desa Kalitinggar Kidul dinilai sudah memiliki modal dasar yang sangat baik. Namun, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti untuk menyempurnakan indikator Desa Anti Korupsi yaitu :

  • Penyempurnaan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Memastikan pemenuhan standar pelayanan administrasi dasar kepada masyarakat berjalan secara optimal
  • Tertib Administrasi PBJ: Melengkapi alur dan kepatuhan kelengkapan administrasi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa
  • Transparansi Informasi Publik: Menempatkan banner Maklumat Pelayanan, Pakta Integritas, serta Alur Layanan di titik-titik yang mudah dibaca oleh warga
  • Optimalisasi Layanan Pengaduan: Mengaktifkan kotak pengaduan secara fisik maupun digital, serta menyusun SK Kepala Desa terkait pembentukan Tim Penanganan Pengaduan
  • Digitalisasi dan Edukasi Masyarakat: Menghidupkan website desa (Smart Village/SID) dengan rutin mengunggah kegiatan harian (minimal seminggu sekali), serta menyisipkan edukasi antikorupsi berupa video atau film pendek dari KPK
  • Pendekatan Budaya Antikorupsi: Menjadikan sikap antikorupsi sebagai budaya (ruh) masyarakat dengan melibatkan kearifan lokal, kesenian, dan tokoh agama/ulama setempat dalam sosialisasinya
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Membuka fasilitas SKM yang terintegrasi, baik melalui pengisian formulir manual maupun pindaian barcode di meja pelayanan
  • Keterbukaan Keuangan dan Pembangunan Fisik: Mensosialisasikan perencanaan dan realisasi pekerjaan fisik tahunan melalui banner atau baliho yang transparan
  • Pemutakhiran Sistem Pengelolaan Aset: Melakukan input ulang data aset dari SIPADES versi 2.0 ke versi 3.0 secara komprehensif, diikuti dengan pelabelan aset fisik

Tim Inspektorat memberikan target penyelesaian dokumen dan kelengkapan administrasi dasar tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu ke depan. Kami optimis, dengan sinergi seluruh elemen, Jajaran Perangkat Desa Kalitinggar Kidul dapat menjadi Pelopor Desa Anti Korupsi yang membanggakan di Kecamatan Padamara.

Mari bersama kita wujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *