KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI (KAS OPNAME) DI DESA SOKAWERA

Kecamatan Padamara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Kas Opname) APBDes Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan selama 13 hari di Desa-Desa  di wilayah Kecamatan Padamara. Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2022., disebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes.

Peran Kecamatan dalam pengelolaan ADD adalah sebagai Tim Pembina Kecamatan, yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :melaksanakan pendampingan kegiatan, memfasilitasi penyaluran ADD, memantau pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil kegiatan, melaksanakan kas opname, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan ADD.

Berdasakan jadwal yang telah disusun, pada hari Selasa (24/05/2022) telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Kas Opname) APBDes Tahun Anggaran 2022 di Desa Sokawera. Tim Pembina Kecamatan yang hadir antara lain Sekretaris Kecamatan, Kasi PMD, Kasi Pemtrantibum, Kasi Kesra, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Staf Seksi PMD, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Adapun personil yang hadir dari Desa Sokawera antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kasi dan Kaur, Kadus serta anggota BPD Desa Sokawera.

Pada kegiatan tersebut dilaksanakan monitoring terhadap kelengkapan dokumen-dokumen, antara lain dokumen perencanaan yang meliputi penyusunan Perdes RPJMDes, Perdes RKPDes tahun 2022, Perdes APBDes tahun 2022. Dokumen pelaksanaan kegiatan yang meliputi buku kas umum, buku rekening desa, buku kas pembantu pajak dan buku-buku yang lain. Serta laporan pelaksanaan kegiatan berupa laporan realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ). Disamping dokumen yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, dilaksanakan juga monitoring terkait administrasi pemerintahan desa yang lain, antara lain adminstrasi umum, administrasi penduduk, administrasi pembangunan dan administrasi lainnya yaitu buku administrasi BPD.

OPERASI PENERTIBAN PEMAKAIAN MASKER DI DESA SOKAWERA

Kegiatan Operasi Terpadu Penertiban Pemakaian Masker di Desa Sokawera, Selasa (15/02/2022). Kegiatan ini merupakan operasi terpadu dari Tim Gugus Tugas Kecamatan Padamara dibantu Kades dan Perangkat Desa Sokawera. Hadir pada kegiatan tersebut : Kapolsek Padamara, Danposramil Padamara, Kasi Pemtrantibum dan Satpol PP Kec. Padamara.

Operasi kali ini menyasar penggguna jalan/pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya depan Balai Desa Sokawera, dengan tujuan memberikan edukasi, mengingatkan, mendisiplinkan serta menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.

Dalam operasi ini terjaring 11 orang tidak menggunakan masker, dengan rincian :

  • Dari Desa Sokawera :    6
  • Dari luar Desa Sokawera :    0
  • Dari luar Kec. Padamara :    4
  • Dari luar Kab. Purbalingga :    1

Petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, yaitu dengan pembinaan berupa edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan terutama penggunaan masker, selanjutnya pelanggar didata dan dikenai sanksi ringan, seperti menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta olahraga push up.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan terbiasa  menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.